PANGKEP, TOPNEWS1.ONLINE — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera menggelar rapat tentang hasil putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, terkait perkara penyebaran video asusila oknum anggota DPRD Pangkep inisial RD.
Otak pelaku, tidak lain rekan separtai dari partai PDIP Pangkep. Inisial SAR yang juga merupakan oknum anggota DPRD Pangkep telah di vonis bersalah.
Ketua BK Pangkep, H Tauhid mengatakan bahwa dirinya beserta pimpinan DPRD Pangkep akan melakukan rapat guna membahas putusan tersebut. “Kita tunggu bandingnya. Kalau melihat putusan Hakim ini, maka SR sudah bersalah dan tentu karir politiknya di legislatif tamat,” ujarnya.
Lanjutnya, sementara untuk pemeran video oknum anggota DPRD inisial RD berstatus korban pelapor masih menunggu hasil rapat. “Kita juga rapatkan dan akan mengeluarkan rekomendasi. Terkait PAW itu tergantung dari partai mereka (PDIP),” jelasnya.
Dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Pangkep, Nova Aulia Pagar Alam, selalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut, membenarkan jika perkara tersebut telah diputuskan pengadilan.
“Iya sudah ada putusan. Pihak terdakwa, tengah melakukan upaya hukum banding. Terkait hasil putusannya kami belum bisa menyebutkan nominal vonis, lantaran masih pada upaya hukum banding oleh terdakwa,”pungkasnya. (ard)
















