Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NewsSulselTerbaruUncategorized

Pemkab Sidrap Sosialisasikan Aturan Bidang Cukai

325
×

Pemkab Sidrap Sosialisasikan Aturan Bidang Cukai

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Bagian Perekonomian dan SDA melangsungkan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, di Aula SKPD, Senin ( 26/8/2019 ).

Kabag Perekonomian dan Setda Sidrap, Ibrahim mengutarakan, sosialisasi diikuti kepala OPD terkait, para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Ditambahkannya, narasumber kegiatan yakni Suparji dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Media Pabean C Parepare, dan Nelia Syapriawati, Kasubag Bina Kehutanan, Pertambangan, dan Perkebunan Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulsel.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sidrap, Andi Faisal Ranggong, saat membuka kegiatan mengatakan, sosialisasi dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi dan kententuan perundang-undangan di bidang cukai kepada pemangku kepentingan.

“Informasi dalam sosialisasi ini selanjutnya disampaikan kepada masyarakat. Hal ini salah satunya untuk menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok dan minuman keras,” tegasnya.

Faisal juga mengingatkan OPD pengelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk memahami Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT.

“Diharapkan pula terus berusaha mengedepankan kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” tutupnya.(erw)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics