TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap mulai mencairkan dana sertifikasi guru triwulan II sebesar Rp22 Miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Nasaruddin Waris saat di temui topnews1.online di kantornya jumat, 26 Juli.
“Yah, tanggal 25 Juli kemarin saya sudah tanda tangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk sertifikasi guru triwulan II sebesar Rp22 Miliar,” katanya.
Dikatakannya, bahwa dana tersebut untuk 1.784 guru Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pengawas sekolah.
Nasruddin menambahkan, untuk tambahan penghasilan guru non sertifikasi guru triwulan II untuk 176 Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan dibayarkan sebesar Rp132 juta.
“Khusus untuk non PNS pembayarannya melalui provinsi. Dan pembayarannya melalui sistem transaksi non tunai artinya langsung ke masing masing rekening guru,” tandasnya. (erw)