TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kapolsek Dua Pitue Sidrap, AKP Andi Mappahairul bersama Personil TNI dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) masa pandemi Covid 19 berdasarkan Perbup Sidrap Nomor 32 Tahun 2020.
Kegiatan itu berlangsung di pasar dongi dan tempat lain seperti pertokoan, perkantoran dan objek vital yang ada di wilayah Kecamatan Pitu Riawa dan Dua Pitue Sidrap. Selasa pagi, 29/9
“Hari ini operasi yustisi prokes yang digelar diwilayah hukum Polsek Dua Pitue Sidrap berjalan lancar,” ujar Kapolsek
Adapun warga yang didapati melanggar prokes dengan tidak memakai masker sebanyak 30 orang kami beri teguran lisan dan menyuruh untuk memakai maskernya
“Bagi warga yang melanggar prokes Covid- 19 kami beri teguran lisan dan menyuruh untuk memakai masker, ” ucapnya lagi
Selain itu, kata AKP Andi Mappahairul tim penegakan prokes juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga tersebut agar mematuhi protokol penerapan adaptasi baru untuk memutus penularan Covid- 19 di wilayah hukum Polsek Dua Pitue Sidrap
“Giat tersebut bekahir sekira pukul 11-30 wita dan berjalan aman dan kondusif,” tutupnya. (M. Darwis)

















