TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Polres Sidrap kembali merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang di laksanakan dalam Operasi antik yang digelar Polres Sidrap 19 Juli sampai 5 Agustus 2019.
Kurang lebih sebulan, polisi berhasil mengungkap dan menetapkan 29 tersangka. Dari data ini, polisi menyimpulkan, bahwa peredaran narkoba di Bumi Nene Mallomo ini masih cukup tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono didampingi Kasat Narkoba, AKP Badollahi di Aula Mapolres Sidrap, Selasa (5/8/2019).
“Dari 29 tersangka telah diamankan sebanyak 45,369 gram sabu-sabu dari tangan tersangka,” ungkap Budi Wahyono.
Menurut Budi, selain itu dalam operasi antik yang digelar Polres Sidrap 19 Juli sampai 5 Agustus 2019, pihaknya juga berhasil mengungkap 16 LP dengan menetapkan 27 tersangka.
“Dari operasi antik itu, kami tetapkan 27 tersangka dengan mengamankan barang bukti sebanyak 27,299 gram sabu-sabu,” kata Budi Wahyono.
Dari hasil data tersebut disimpulkan peredaran dan Penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Sidrap dinilai masih sangat cukup tinggi, sehingga diimbau kepada semua stakeholder dan semua lapisan masyarakat bahu membahu memerangi narkoba di Bumi nene’ Mallomo ini.
“Sasaran dari pengedar narkoba menyasar pada usia produktif yaitu antara usia 20 tahun sampai 30 tahun,” cetusnya
Latar belakang pengedar dan penyalahguna narkoba umumnya tidak bekerja (kerja serabutan) dengan latar belakang pendidikan SD 8 orang, SMP 15 orang, SLTA 5 orang dan Pendidikan tinggi 1 orang.
Dari jumlah tersangka 29 orang terdiri dari 27 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, 1 orang berasal dari Kab. Bone dan 1 orang berasal dari Kabupaten Polman dan selebihnya berasal dari Sidrap sendiri.
“Asal barang bukti narkoba sebagaian dari tersangka yang tertangkap ada yang mengambil dari Kab. Bone dan ada dari Kabupaten Polman dan sebagian besar pelaku lainnya melakukan transaksi dengan pengedar atau kurir dari Sidrap sendiri,” jelas Budi. (*)