Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EnrekangNewsTerbaruTOP STORIES

Menghalangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana Dua Tahun

357
×

Menghalangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana Dua Tahun

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, JAKARTA – Agus Sudibyo selaku, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan penegakan etika Dewan Pers menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Hal tersebut diuangkapkan Agus dalam menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus perampasan kaset dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelajar SMUN 6 Jakarta terhadap wartawan dan begitupun  menghalangi halangi bahkan melarang  para wartawan yang ingin peliputan pada saat pelantikan anggota DPRD enrekang beberapa waktu lalu.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” ucap Agus dalam konfrensi persnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Lebih lanjut Agus juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan terhadap wartawan tersebut maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.

“Langkah kita yang pertama itu adalah insiden perampasan peralatan liputan, kaset rekaman, jadi satu kekerasan, dan satu perampasan alat peliputan, jadi itu adalah hal yang serius,” jelasnya.

Dengan demikian dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan.

Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporka hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.

Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. ( Mbass )

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics