TOPNEWS1.ONLINE.SIDRAP — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 115 Universitas Hasanuddin (UNHAS) Posko Desa Buae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Pentingnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai Perlindungan Hak atas Tanah Masyarakat Desa”.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melindungi aset berharga berupa tanah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk praktik mafia tanah.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa sertipikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah dan menjadi dasar perlindungan hukum bagi pemiliknya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah staf Pemerintah Desa Buae, masyarakat setempat, serta pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Sidrap yang hadir langsung sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Kegiatan berlangsung edukatif dan interaktif, terutama pada sesi tanya jawab yang menjadi puncak acara. Masyarakat terlihat antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar pendaftaran tanah, prosedur PTSL, hingga permasalahan jual beli tanah.
Salah seorang warga menanyakan terkait proses jual beli tanah, apakah cukup hanya dengan Akta Jual Beli (AJB) atau perlu didaftarkan kembali ke BPN. Menanggapi hal tersebut, Mardianto, Pegawai ATR/BPN Sidrap, menjelaskan bahwa AJB memang merupakan akta yang sah, namun belum cukup sebagai bukti kepemilikan akhir.
“AJB adalah akta yang sah sebagai kepemilikan sementara, namun tetap perlu diperbaharui dengan sertipikat hak milik dengan mendaftar ke Kantor ATR/BPN,” jelas Mardianto.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Gelombang 115 UNHAS berharap masyarakat Desa Buae semakin memahami pentingnya PTSL serta terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya secara resmi, guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.((Dso).

















