TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP– – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan saat beraktifitas diluar rumah, demikian halnya di Kabupaten sidrap tanggal telah diatur dengan peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 yang berlaku sejak 20 september 2020 lalu
Dari tahap Sosialisasi, edukasi hingga tahap penindakan pun digencarkan Oleh Tim gabungan yang terdiri dari Unsur TNI, POLRI, SATPOL PP, DAMKAR, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan / Desa
Kendati sebagian besar warga telah patuh, pada kenyataannya, masih ada juga warga yang ditemukan melanggar dengan tidak menggunakan masker
Hal tersebut Proposal Kapolsek Dua Pitue Polres Sidrap Akp Andi Mappahairul saat memimpin operasi Yustisi Penegakan disiplin Protokol Kesehatan, Sabtu (26/09/2020) Pagi
“Hari ini kami temukan 5 orang pelanggar, semuanya dari kalangan remaja, sehingga Tim Yustisi memberikan sanksi fisik berupa Olahraga Push Up sebanyak lima kali” Tambah Kapolsek
Menurut Perwira tiga balok tersebut, Sanksi bagi pelanggar Protokol kesehatan dilakukan untuk membuat Efek Jera yang diberikan secara selektif dan tetap mengedepankan tindakan represif, Humanis dan santun
“Kebetulan hari ini yang tidak menggunakan masker adalah pemuda semua, sehingga atas perintah tersebut mereka bersedia menerima larangan Push Up kemudian mereka mematuhi Protokol Kesehatan” Pungkas Andi Mappahirul. (M. Darwis)

















