TOPNEWS1.ONLINE, PANGKEP — KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar sosialisasi PKPU 4 tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah, Senin, 1/08/2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor KPU Pangkep ini dihadiri oleh sejumlah undangan, antara lain partai politik calon peserta pemilu 2024, Bawaslu, dan juga forkopimda.
Selain undangan resmi kepada sejumlah partai politik, KPU Pangkep juga menyebar undangan terbuka bagi partai-partai politik yang baru akan mendaftar, dan membentuk kepengurusan di kabupaten Pangkep.
“Benar, undangan terbuka itu untuk mengantisipasi, jangan sampai ada partai politik calon peserta pemilu 2024 yang terlewati tidak kita undang,” ujar Kordiv Teknis KPU Pangkep, Aminah.
Disampaikan Aminah, bahwa di pemilu 2024, pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dilakukan terpusat di KPU RI. KPU Kabupaten hanya akan melaksanakan verifikasi baik administrasi maupun verifikasi faktual, apa yang disampaikan partai politik tingkat pusat ke KPU RI.
“Bahkan terkait verifikasinya kita menunggu perintah dari KPU RI. Berikut sampelnya yang mau di verfak, yang melakukan sampel KPU RI, kami di kabupaten sisa melaksanakan dan melakukan verifikasi baik administrasi ataupun faktual,” jelas Aminah. (*)
















