TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Penanganan kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berinisial SK hingga kini terus bergulir dan menyisakan kekecewaan di pihak korban.
Pasalnya, terduga pelaku belum juga diamankan meski kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Sidrap sejak hampir satu bulan yang lalu.

Sejumlah korban yang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan pada Minggu (29/03/2026) secara terbuka mengaku sangat kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut.
Mereka menilai aparat kepolisian belum menunjukkan langkah yang tegas terhadap terlapor, padahal yang bersangkutan diketahui masih bebas beraktivitas di luar sana.
“Kami kecewa, penyidik belum menangkap pelaku padahal sudah hampir satu bulan sejak kami melapor,” ujar salah satu korban bernama Marta saat ditemui oleh awak media di salah satu warkop di Sidrap.
Menurut penuturan Marta, aktivitas terduga pelaku justru terkesan semakin bebas tanpa beban.
Ia menyebutkan bahwa SK masih sangat aktif di media sosial, bahkan kerap memamerkan gaya hidup mewah dan aktivitas liburan, termasuk perjalanan wisatanya ke Bali.
Lebih jauh lagi, Marta mengungkapkan kekhawatirannya lantaran praktik dugaan investasi ilegal tersebut disinyalir masih terus beroperasi menjerat mangsa baru.
“Ada nasabah baru yang menghubungi saya, katanya sudah mentransfer Rp10 juta ke SK. Orang tersebut jadi korban karena tidak tahu kalau investasi tersebut investasi bodong alias penipuan,” keluhnya menambahkan.
Tidak berhenti sampai di situ, Marta juga melontarkan tudingan serius mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pusaran kasus ini.
Ia menduga kuat bahwa pelaku mendapatkan perlindungan atau dibekingi oleh oknum tertentu, sehingga merasa kebal hukum dan bebas berkeliaran.
“Pelaku diduga dibekingi oleh oknum APH, makanya dia merasa kebal hukum. Bahkan oknum itu pernah bilang ke kami, kalau ada masalah jangan hubungi SK, tapi hubungi dia katanya,” ungkap Marta merinci kecurigaannya.
Menanggapi berbagai keluhan dan dugaan yang dilontarkan pihak korban, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, akhirnya memberikan penjelasan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (01/04/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas laporan dari enam orang terduga korban tersebut.
“Kita terus lakukan penyelidikan malahan kita sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi para terduga korban, selain itu juga terduga terlapor juga sudah kita panggil cuma kebetulan terduga terlapor berada di luar daerah jadi belum sempat memenuhi panggilan,” ucap AKP Welfrick Ambarita.
Guna mempercepat proses hukum dan menjawab keraguan publik, ia menambahkan bahwa kepolisian telah mengambil langkah taktis dengan menerjunkan tim khusus.
“Selain itu kita juga sudah bentuk tim khusus untuk menangani hal ini secara objektif dan dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Sidrap, nanti setelah kita rampungkan baru kita gelar perkara,” tegasnya.
Sementara itu, terkait rumor dan keluhan korban yang menyebutkan adanya oknum aparat yang membekingi pelaku, AKP Welfrick meminta semua pihak untuk melihat fakta secara jernih dan mendalam terlebih dahulu.
“Terkait terduga oknum yang diduga para pelapor kita harus tahu pasti dulu, apakah oknum ini terlibat di dalamnya ataukah cuma sebatas mediasi, kalau cuma mediasi itu bisa dan sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Meski demikian, ia sama sekali tidak menutup ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum aparat untuk menempuh jalur pelaporan resmi ke instansi pengawas internal kepolisian.
“Yang jelas kalau ada merasa dirugikan atau ada yang merasa dibekingi oknum, silakan melaporkan hal tersebut ke Propam, nanti Propam yang tindak lanjuti terkait oknumnya,” tutup Kasat Reskrim Polres Sidrap. (ibe)

















