TOPNEWS1.ONILNE, PANGKEP — Terpidana penyebar video mesum oknum anggota DPRD Pangkep, Sultan A Rahman resmi ditahan, Senin, 8 Agustus 2022. Dia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pangkep untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Sultan yang merupakan anggota DPRD Pangkep nonaktif ini akan menjalani sisa masa tahanannya 1 tahun 6 bulan sesuai putusan Mahkama Agung. Pada kasus ini, sultan telah melakukan banding sebanyak dua kali pasca putusan Pengadilan Negeri dan putusan banding di Pengadilan Tinggi Makassar kemudian ke tingkat Mahkama Agung.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Pangkep, Andi Trismanto mengatakan bahwa penahanan ini adalah bentuk lanjutan dari putusan Mahkama Agung atas perkara penyebaran video asusila. Terpidana divonis 1 tahun 6 bulan.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri untuk melanjutkan penahanan pascagagal menang di MA. Kita telah menerima putusan kemudian menerbitkan surat untuk melakukan penahanan,” ujarnya.
Sultan pun merespon putusan MA dan surat dari Kejari Pangkep dengan koorperatif. Andi menjelaskan terpidana sangat koorperatif. “Kita menyurat sekali, dan yang bersangkutan langsung menyerahkan diri untuk kembali melanjutkan sisa masa tahanan,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Putra Dwi usai mengantar terpidana ke Rutan Pangkep, mengungkapkan bahwa sisa masa tahanan dari Sultan sekira 7 bulan. “Kita sudah menitipkan terpidana ke Rutan. Sisa masa tahanannya sekira 7 atau 8 bulan,” jelasnya.
Sultan yang memasuki Rutan Kelas IIB Pangkep tampak tabah. Dia pun menuturkan dirinya koorperatif untuk kasus ini. “Saya melanjutkan masa tahanan sesuai putusan MA,” ujarnya. (*)

















