TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Polsek Dua Pitue Berhasil mengungkap tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di depan Bank BRI Kelurahan Tanrutedong kecamatan dua pitue kabupaten Sidrap, jumat siang (03/01/2020).
Penuturan korban Sri Gustina (32) saat kejadian, dia sementara didalam Bank BRI, namun kaget saat hendak pulang, korban merasa Handphone yang disimpannya di bawah sadel motor telah hilang dicuri orang.
Mendapat laporan, unit reskrim polsek Dua Pitue dipimpin Kanitnya Aipda Amdas bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Hasil Olah TKP serta rekaman CCTV didepan Bank BRI unit Tanrutedong mengarah pada pelaku lelaki Dedi (29) warga kelurahan Tanrutedong.
Pelaku Dedi berhasil diringkus saat berada dirumahnya di jl.Sentosa tanrutedong, sore sekitar jam 15.00 wita.
Dikonfirmasi, Kapolsek Dua Pitue Akp Abdul Rahman, S.Sos membenarkan penangkapan Tersebut.
Bersama terduga pelaku Dedi, turut kami amankan barang bukti 1 buah Hand Phone merk VIVO Y12-3/64GB Warna biru yang diakui Dedi merupakan hasil curiannya didepan Bank BRI saat kami introgasi ” ungkap Kapolsek.
Terduga pelaku Dedi akan kami proses hukum sesuai perbuatannya, namun saat ini masih kami periksa secara intensif dikantor untuk mendalami apakah ada komplotannya serta TKP lain baik didalam maupun luar wilayah sidrap ” pungkasnya. (*)














