Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NewsSulsel

Ingat Kasus TPPU Narkoba di Sidrap! Aset Rp2 Milliar Tervonis Dikembalikan, JPU Banding

×

Ingat Kasus TPPU Narkoba di Sidrap! Aset Rp2 Milliar Tervonis Dikembalikan, JPU Banding

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tervonis bandar narkoba Sidrap melakukan banding.

 

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sidrap, Abd Kadir Singaja saat ditemui, Rabu, 22 April 2020.

 

“Yah, kami banding karena tidak sesuai hasil putusan dengan tuntutan kita terkait TPPU kepada tervonis bandar narkoba H Agus alias H Lagu,” ucapnya.

 

Dikatakannya, pihaknya sudah melayangkan surat banding kepada pengadilan tinggi Makassar. “Hingga saat ini, kita masih menunggu hasil. Tunggu aja yah,” singkatnya.

 

Diketahui, JPU melakukan banding atas perkara TPPU bandar narkoba H Lagu yang divonis 8 tahun. Padahal JPU menuntut kurungan penjara 15 tahun.

 

Selain itu, tervonis H Lagu juga dikembalikan asetnya berupa pabrik rak senilai Rp2 miliar. Sebelumnya sidang vonis bandar narkoba itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.

 

Sebelumnya, terduga bandar narkoba H Lagu ditangkap oleh sejumlah anggota gabungan BNN RI dan Sulsel bersenjata lengkap laras panjang dikediamannya Rappang, pada Kamis pagi, 16 Mei, sekitar pukul 06.00 wita.

 

Saat itu, terduga pelaku bersama istrinya Hj Sutra diperiksa selama 6 jam di Mapolsek Panca Rijang, Sidrap, mulai pukul 11.00 wita hingga 17.00 wita.

 

Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Kompol SF Aritonang didampingi sejumlah tim penyidik dari gabungan BNN RI dan Sulsel.

 

Saat itu, aset milik H Lagu yang disita yakni barang bukti 8 unit mobil berbagai merek, termasuk 2 unit mobil alat pemotong padi.

 

Kemudian ada juga objek tidak bergerak seperti seperti tanah kebun, sawah, pabrik rak telur tanah berikut bangunan rumah permanen dan rumah panggung.

 

Selain harta benda itu, juga ada uang tunai berhasil disita sebesar Rp2.042.000.000, dan 9 lembar ATM, 7 buah buku tabungan. (erw/mds) 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas? +1 0…

Verified by ExactMetrics