TOPNEWS1ONLINE, PANGKEP — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Pasalnya, sejak 2017 hingga 2020 berkisar kurang lebih Rp 10miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep menggelontorkan anggaran untuk penyertaan modal bagi Bumdes di setiap desa yang ada di Pangkep.
Sekertaris DPMD Pangkep, Dzulfadli mengungkapkan selama ini sejak 2017 Bumdes sudah dianggarkan untuk peningkatan usaha milik desa. Hingga 2020 anggaran yang telah digelontorkan berkisar Rp. 10miliar, namun dari akumulasi hingga saat ini kontribusi yang masuk ke desa hanya berkisar kurang lebih Rp. 238juta dari akumulasi 65 Bumdes yang ada di Pangkep.
“Maka dari itu, kami di DPMD melakukan revitalisasi pengurusan Bumdes. Dan diperketat secara kelembagaan, berdasar UUD cipta kerja PP nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa, syarat kepengurusan Bumdes, lembaganya harus berbadan hukum. Jadi mulai tahun 2021 lalu, kami sudah tidak anggarkan untuk penyertaan modal bagi Bumdes. Kami evaluasi, nanti setelah terpenuhi syarat baru dianggarkan kembali tentu dengan terpenuhinya kriteria pengurus,”ungkap Dzulfadli, Selasa(12/07/2022).
Lanjut diungkapkan, terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya ini yang menjadi tugas berat, lantaran pembentukan pengurusan Bumdes yang lalu sistemnya secara penunjukkan tidak berdasar kriteria dan syarat. Jadi treking audit susah dilakukan lantaran berganti ganti kepengurusan.
“Kami lakukan evaluasi hingga audit internal, treking penggunaan anggaran dari total keseluruhan yang pernah digelontorkan itu senilai kurang lebih 10miliar rupiah dari sejak tahun 2017-2020. Kedepan jika penyertaan modal kembali dianggarkan, tentu dengan sistem yang lebih ketat lagi,”pungkasnya. (*)

















