TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Seorang Narapidana (Napi) di Rutan Klas IIB Sidrap, Martinus Pasaribu Bin Sarmauli (26) masuk Islam (mualaf) setelah mendapat hidayah di dalam penjara.
Napi yang di vonis 2 tahun penjara dengan kasus penggelapan itu akhirnya memeluk agama Islam setelah membaca dua kalimat syahadat.
Pembacaan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Maritenggae, H Muhammad Idham dan berlangsung di Mesjid At-Taubah Rutan Sidrap, Senin, 22 Juli 2019.
Kegiatan itu, turut disaksikan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Sultan, Kepala Pelayanan Tahanan Rutan, Mansur, serta sejumlah napi lainnya.
Martinus masuk Islam karena rajin membaca buku Agama Islam diperpustakaan di dalam penjara, bahkan sering memimjam untuk dibaca sebagai pengantar tidur.
“Pemahamannya tentang Islam sangat baik sehingga memutuskan memeluk Agama Islam,” kata Sultan.
Martinus Pasaribu yang sebelumnya memeluk Agama Katolik kini berganti nama Islami dengan Muhammad Khaeruddin Bin Sarmauli.
Sekedar diketahui, dirinya divonis 2 tahun penjara akibat melanggar Pasal 374 Jo 64 Ayat 1 KUHPidana. Ia mengaku memeluk Islam atas kemauan sendiri karena meyakini bahwa Agama Islam yang terbaik baginya. (erw)