Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaNasionalNewsPANGKEPPendidikan

Dana PIP SMP 7 Kalmas Diduga Disalahgunakan Oknum Kepsek, IPMA Kalmas Tuntut Copot Kepsek

×

Dana PIP SMP 7 Kalmas Diduga Disalahgunakan Oknum Kepsek, IPMA Kalmas Tuntut Copot Kepsek

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, PANGKEP — Anggaran PIP SMP 7 Kalmas, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), diduga disalahgunakan oknum Kepala Sekolah (Kepsek).

Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Kalmas, menduga oknum Kepsek SMP 7 Kalmas menyalahgunakan anggaran PIP atau bantuan dana pendidikan bagi siswa. Pasalnya, sejumlah siswa di sekolah tersebut yang berhak menerima bantuan tersebut tidak diberikan haknya.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Pun IPMA Kalmas turun kejalan menggelar aksi unjuk rasa, menuntut agar Kepsek tersebut dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya. Aksi unjuk rasa itu dilakukan didepan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pangkep. Kemudian melanjutkan aksinya di depan kantor Bupati Pangkep, dan diterima langsung oleh Asisten 2 Pemkab Pangkep, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, Dr Sabrun, Senin (12/06/2023).

Koordinator aksi Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Kalmas, Fadli menyampaikan orasinya agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pangkep lebih tegas dalam mengevaluasi oknum oknum kepala sekolah yang menyalahgunakan jabatannya dalam mengambil kebijakan dengan tidak memberikan hak peserta didik.

“Dari tahun 2022 hingga 2023 ini ada sejumlah siswa yang tidak diberikan haknya. Ini kemudian yang kami soroti, artinya ada dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut yang dilakukan oleh pihak sekolah. Kenapa bantuan untuk siswa itu tidak diberikan oleh pihak sekolah?,”ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dr Sabrun mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan tindak lanjut terhadap kepala sekolah SMP 7 Kalmas.

“Sebelum ini, sudah ada laporan masuk terkait kinerja Kepsek tersebut. Dan itu sudah kita panggil, termasuk terkait dana PIP kita atensi pihak sekolah tersebut untuk memeberikan segera hak siswanya,”pungkasnya.

Lebih jauh diterangkan, Anggaran PIP ini merupakan bantuan langsung dari Pemerintah pusat Program Indonesia Pintar, berupa bantuan pendidikan bagi siswa.

“Bantuan ini murni dari Pemerintah pusat, dan sistem pendataan diambil langsung oleh pemerintah pusat melalui data dapodik sekolah. Dan setiap siswa membuka rekening, kemudian bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing masing siswa. Tetapi untuk wilayah kepulauan itu dicairkan secara kolektif oleh pihak sekolah, mengingat wilayah geografis kepulauan aksesnya melalui transportasi laut, maka dari itu pihak sekolah yang melakukan transaksi pencairan didaratan kemudian disalurkan ke masing masing masing siswa,”tandasnya. (*)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
1
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics