TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap, Sulawesi Selatan telah mengeluarkan sebanyak 69 narapidana (napi).
Puluhan napi yang dibebaskan itu dalam rangka program pemberian asimilasi dan integrasi dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Hal itu berdasakan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Mansur mengatakan, mereka yang diberikan hak asimilasi dan integrasi adalah napi yang telah memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
“Syaratnya sudah menjalani 1/2 masa pidananya, berperilaku baik selama 6 bulan terakhir. Kemudian 2/3 masa pidananya sampai dengan 31 desember 2020 tidak terkait PP 99 thn 2012 dan bukan WNA,” ucapnya.
Disebutkan, bahwa napi yang dikeluarkan atau dipulangkan tetap tinggal dirumahnya tidak boleh kemana-mana, ini untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Bukan bebas yah, karena mereka masih terdaftar sebagai penghuni Rutan. Cuma pengawasannya diserahkan ke pihak balai pemasyarakatan,” kata Mansur.
Dia menyebutkan, bahwa napi tersebut bisa saja kembali ke Rutan jika situasi sudah kembali normal.
Kendati demikian, kata Mansur setelah Asimilasi ada namanya program integrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB).
“Kalau sudah sampai tahapan program PB , 2/3 masa pidananya, maka dikasilah program PB, disitulah mulai bebas bersyarat,” ucapnya.
Adapun rincian yang telah diberikan program tersebut yakni untuk hari pertama Rabu 1 April 2020 yakni 13 orang dengan rincian asimilasi 10 dan 3 integrasi.
Hari kedua Kamis 2 April 2020 yakni 38 orang diberikan asimilasi dan integrasi tidak ada. Kemudian di hari ketiga Jumat, 3 April 2020 yakni 18 orang Asimilasi dan Integrasi tidak ada. (erw/mds)














