TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo tandatangani nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap.
Adapun isi MoU tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
MoU itu ditandatangani oleh Kajari, Djasmaniar dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Hendrayanto.
Kepala BPJS Cabang Sidrap Arfandi Nur juga mensosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap Lantai 2, Kamis (25/7/2019).
Saat ditemui, Kajari Sidrap, Djasmaniar berharap kerjasama tersebut tidak hanya selembar kertas MOU tapi disertai dengan Surat Kerja Khusus(SKK).
“Kalau ada SKK kami siap bergerak membantu ,”imbuhnya.
Sementara itu, Hendrayanto mengatakan siap mewujudkan SKK yang diminta Kejari. Nantinya, akan berkolaborasi salah satu perusahaan dan menghadirkan pihak Kejari untuk memberi edukasi hukum.
“Hal ini merupakan tindaklanjut untuk melindungi pekerja di seluruh Kabupaten Sidrap terkait resiko kerja yang mungkin dihadapi,”ucapnya.
Turut hadir pada acara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Hendrayanto, Asisten II Pemkab Sidrap, Andi Faisal Ranggong, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Andi Safari, dan Kabag Kerjasama, Rahman Rauf.(*)