TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Sedikitnya delapan perkara menjadi perhatian, mulai dari dugaan mafia penyaluran alat mesin pertanian hingga penyalahgunaan anggaran proyek pendidikan dan jual beli izin lokasi.
Perkembangan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026).
Dari delapan perkara tersebut, dua masih berada pada tahap penyelidikan, sementara enam lainnya telah masuk tahap penyidikan.
Dua perkara yang masih diselidiki yakni dugaan mafia penyaluran alat mesin pertanian (Alsintan) Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2024–2025 dengan total anggaran Rp243,6 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan indikasi penebusan alat kepada oknum tertentu serta manipulasi data kelompok tani penerima. Sebanyak 74 pihak dari unsur dinas dan kelompok tani telah dimintai keterangan.
Kasus kedua menyangkut dugaan penyimpangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone dalam penyusunan APBD 2024. Kejati menemukan indikasi program Pokir dipaksakan masuk dalam dokumen anggaran meski tidak tercantum dalam RKPD.
Kondisi tersebut diduga berdampak pada tidak terbayarkannya sejumlah kebutuhan, termasuk THR guru senilai Rp37 miliar, TPP ASN dan BPJS Kesehatan masyarakat miskin.
Sementara enam perkara yang telah memasuki tahap penyidikan mencakup dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas TPHBUN Sulsel tahun anggaran 2024.
Proyek pengadaan empat juta pohon bibit nanas dengan pagu anggaran Rp60 miliar tersebut diduga mengalami penggelembungan harga, penyaluran fiktif, hingga pengiriman bibit dalam kondisi rusak atau busuk. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp52,4 miliar.
Dalam perkara ini, lima terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Sedangkan satu tersangka berinisial BB, mantan Pj Gubernur Sulsel, sedang menempuh upaya praperadilan.
Kasus berikutnya adalah dugaan perjalanan dinas fiktif pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III tahun 2022–2023 yang menyebabkan kerugian negara Rp516 juta.
Mantan kepala balai berinisial II telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 6 Oktober 2026. Berkas perkaranya juga telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kejati Sulsel juga mendalami dugaan korupsi proyek Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel tahun 2022 dengan nilai lebih dari Rp20 miliar.
Sebanyak 115 saksi telah diperiksa, sementara penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP dan ahli teknologi informasi untuk menghitung kerugian negara.
Selain itu, terdapat perkara dugaan fraud jasa keuangan di Makassar yang berdasarkan audit investigasi menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp2,23 miliar.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 30 September 2026 dan delapan saksi telah diperiksa.
Penyidikan lainnya menyasar pengadaan Smart Controlling System berupa CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI) dan sistem pengawasan untuk 106 SMA/SMK se-Sulsel dengan nilai kontrak Rp28,06 miliar.
Penyidik menemukan indikasi kemahalan harga dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai nomenklatur resmi.
Penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 20 Oktober 2026. Empat saksi kunci telah diperiksa.
Sementara perkara keenam berkaitan dengan dugaan jual beli izin lokasi reklamasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kota Makassar.
Kejati Sulsel telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dan oknum.
Sebanyak 17 saksi, termasuk mantan kepala daerah, serta dua ahli telah diperiksa. Penyidik juga menggunakan data satelit Badan Informasi Geospasial (BIG) dan berkoordinasi dengan BPKP Sulsel untuk merampungkan penghitungan kerugian negara.
Kajati Sulsel menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Perkembangan penanganan perkara ini sekaligus menjadi perhatian publik, mengingat sejumlah kasus menyangkut anggaran besar yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, mulai dari sektor pertanian, pendidikan, pelayanan publik hingga pembangunan daerah. (ibe)
















