TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap mengamankan seorang pria berinisial L (39) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dua jerigen berisi 40 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite milik warga.
Pria tersebut diamankan di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), pada Senin (26/10/2026) sore, setelah warga memberikan informasi mengenai keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat seseorang dengan wajah yang diduga mirip dengan pelaku pencurian dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan seorang warga bernama Masse terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, di kolong rumah miliknya.
Dalam peristiwa tersebut, dua jerigen berisi total 40 liter Pertalite dilaporkan hilang. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp800 ribu.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel URC Resmob Polres Sidrap segera bergerak menuju lokasi untuk mengamankan pria tersebut. Sebelumnya, terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat.
Petugas kemudian membawa pria berinisial L ke Posko URC Resmob Polres Sidrap untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga yang telah berkumpul di lokasi.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi.
AKP Welfrick menegaskan bahwa langkah pengamanan dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus memberikan ruang bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap secara jelas keterlibatan terduga pelaku dalam dugaan pencurian yang merugikan korban hingga ratusan ribu rupiah.
Status pria tersebut masih sebagai terduga pelaku, dan proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik. (ibe)Â
















