Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Kejati Sulsel Tahan Mantan Kepala BP2P Sulawesi III, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rugikan Negara Rp516 Juta

×

Kejati Sulsel Tahan Mantan Kepala BP2P Sulawesi III, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rugikan Negara Rp516 Juta

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menahan tersangka berinisial II dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas pada Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Penahanan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan II sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut tersangka II diketahui menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022.

“Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” jelas Soetarmi.

Penetapan tersangka sebelumnya dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 29 Januari 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan, mengungkap dugaan modus yang dilakukan tersangka berkaitan dengan manipulasi anggaran perjalanan dinas dalam rentang Oktober 2022 hingga Juli 2023.

Menurutnya, tersangka diduga menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Dalam praktiknya, jumlah hari perjalanan dinas diduga ditambah serta terdapat nama sejumlah pegawai yang dicantumkan dalam SPT meski tidak melakukan perjalanan dinas.

“Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas,” beber Douglas.

Dugaan perbuatan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp516.595.000.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp516.595.000,” ungkapnya.

Sebelum menjalani penahanan, tersangka II terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Kejati Sulsel dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Tersangka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sulsel menegaskan proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Douglas. (ibe) 

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SIDRAP

Ada organisasi yang sibuk mempertahankan eksistensinya, ada pula…

Verified by ExactMetrics