TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang terus memperkuat upaya perlindungan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satunya melalui sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Kecamatan Curio, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur yang memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan aman bagi perempuan, mulai dari kepala desa, Kepala KUA, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga perwakilan perempuan.
Ketua TP PKK Kabupaten Enrekang, Ny. Hj. Ratnawati M. Yusuf R., yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan pesan tegas agar perempuan tidak takut bersuara ketika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan.
Menurut Ratnawati, keberanian untuk melapor menjadi salah satu langkah penting dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan.
“Perempuan harus berani bersuara dan melapor. Pencegahan kekerasan membutuhkan kolaborasi semua pihak,” tegasnya.
Ia menekankan, persoalan kekerasan tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. Perlindungan perempuan membutuhkan keterlibatan keluarga, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, satuan pendidikan dan seluruh lapisan masyarakat.
Ratnawati juga berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pengetahuan yang diperoleh peserta diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat sehingga semakin banyak pihak mampu mengenali potensi kekerasan dan memberikan dukungan kepada korban.
Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Enrekang Dr. Ir. Sulviah Dahaling, ST., MM., menyoroti perkawinan usia anak sebagai salah satu faktor yang dapat meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan.
Menurut Sulviah, perkawinan pada usia terlalu muda dapat menimbulkan berbagai persoalan karena pasangan belum sepenuhnya siap secara psikologis, ekonomi maupun sosial. Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik rumah tangga yang dapat berujung pada kekerasan.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Pemerintah Kabupaten Enrekang juga terus memperkuat langkah pencegahan perkawinan anak melalui kebijakan di tingkat daerah.
“Perempuan harus mandiri dan berdaya, tetapi di sisi lain juga memahami tanggung jawabnya dalam keluarga,” ujar Sulviah.
Dari sisi penegakan hukum, Kanit PPA Polres Enrekang AIPTU Sudirman, SH., memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan kasus kekerasan. Masyarakat diingatkan untuk segera melaporkan kasus agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sudirman menjelaskan, proses penanganan perkara mencakup pemeriksaan, pengumpulan bukti hingga penanganan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilaporkan.
Untuk kasus kekerasan seksual, terdapat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tidak hanya aspek penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban.
Sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Di tingkat daerah, perlindungan perempuan dan anak juga diperkuat melalui Perda Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2018.
DP3A Enrekang berharap para kepala desa, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala KUA dan perwakilan perempuan dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah kekerasan.
Mereka diharapkan mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, menciptakan lingkungan yang aman, memberikan dukungan kepada korban serta mengarahkan kasus kepada lembaga yang berwenang.
Pesan yang mengemuka dari kegiatan tersebut jelas: kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan yang boleh ditutup-tutupi. Keberanian untuk berbicara dan melapor menjadi langkah penting agar korban tidak menghadapi persoalannya seorang diri.
Pemerintah Kabupaten Enrekang pun menegaskan bahwa perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat. (Andi Erna)
















