Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Gerebek Arena Sabung Ayam di Sipodeceng, Polisi Amankan Tiga Orang dan Puluhan Motor

×

Gerebek Arena Sabung Ayam di Sipodeceng, Polisi Amankan Tiga Orang dan Puluhan Motor

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Praktik perjudian sabung ayam di Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), berhasil dibongkar personel gabungan Satreskrim, Intelkam, dan Polsek Baranti Polres Sidrap.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam. Sejumlah barang bukti juga turut disita dari lokasi yang diduga dijadikan arena perjudian.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Desa Sipodeceng.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam.

“Saat kami tiba, sejumlah orang yang berada di lokasi berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, masing-masing berinisial LR (70), warga Abbokongeng, Baranti, MI (37), dan J (50), asal Kabupaten Pinrang,” ujar Welfrick.

Selain mengamankan tiga orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain ayam jantan yang diduga digunakan untuk sabung ayam, pisau taji, uang tunai yang diduga sebagai taruhan, serta puluhan unit sepeda motor yang ditemukan di sekitar lokasi.

Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun,” lanjutnya.

Polres Sidrap menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian maupun aktivitas ilegal lainnya di lingkungan masing-masing. (Ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics