Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Galian C Diduga Tanpa Izin Keruk Bulu Libue, DLH Sidrap Segera Turun Menelusuri

×

Galian C Diduga Tanpa Izin Keruk Bulu Libue, DLH Sidrap Segera Turun Menelusuri

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) kembali ditemukan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Kali ini, aktivitas pengerukan material diduga berlangsung di kawasan Bulu Libue, Dusun Bunga Wellu, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kawasan tersebut selama ini dikenal masyarakat sebagai salah satu lokasi ikonik pelaksanaan pacuan kuda yang digelar warga setiap tahun, khususnya bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri sebagai rangkaian kegiatan masyarakat setelah musim panen.

Namun, kondisi kawasan Bulu Libue kini mulai berubah. Aktivitas pengerukan material galian C disebut telah berlangsung selama beberapa hari dan menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Pantauan media pada Rabu, 23 September 2026, menunjukkan satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi mengeruk material dari kawasan tersebut.

Material hasil pengerukan terlihat dikumpulkan untuk selanjutnya diangkut menggunakan sejumlah mobil dump truck.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan, aktivitas pengerukan tersebut telah berlangsung beberapa hari. Meski demikian, status legalitas dan perizinan kegiatan tersebut belum diketahui secara jelas.

Kondisi ini menjadi perhatian karena setiap kegiatan pertambangan, termasuk pengerukan material menggunakan alat berat, harus memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk aspek lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidrap, Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan pihaknya akan segera mengarahkan anggotanya untuk turun ke lokasi guna menelusuri aktivitas tersebut.

“Segera anggota akan diarahkan ke sana untuk menelusuri,” ujar Muhammad Yusuf.

Ia menegaskan, aktivitas pengerukan material dengan menggunakan alat berat pada prinsipnya merupakan kegiatan yang harus memiliki dokumen dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apapun alasannya, setiap kegiatan pengerukan material yang menggunakan alat berat merupakan aktivitas tambang galian. Itu harus memiliki dokumen oleh pengelola karena itu merupakan perintah undang-undang, termasuk salah satunya adalah dokumen lingkungan,” tegasnya.

Maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin di sejumlah wilayah Kecamatan Watang Pulu juga menjadi perhatian masyarakat.

Mereka berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas setiap aktivitas pertambangan.

Masyarakat juga meminta agar aspek lingkungan menjadi perhatian serius. Sebab, pengerukan material tanpa pengawasan dan pengelolaan yang sesuai ketentuan berpotensi mengubah kondisi kawasan serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 158 yang mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin.

Karena itu, langkah DLH Sidrap untuk melakukan penelusuran di lokasi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status aktivitas tersebut, termasuk legalitas usaha, dokumen lingkungan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai aturan perundang-undangan.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik usaha, pengelola tambang, maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan aktivitas pertambangan di kawasan Bulu Libue. (Ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics