TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Dinas Sosial Provinsi Sulsel mencatat langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi dengan menggelar kampanye anti korupsi bagi pengelola Sekolah Rakyat, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Sosial Sulsel tersebut menjadi ruang edukasi sekaligus penguatan komitmen integritas bagi para pengelola Sekolah Rakyat.
Kampanye ini secara khusus membahas langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dan program pendidikan.
Kegiatan diikuti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, serta jajaran tata usaha, termasuk bendahara dan petugas administrasi. Mereka merupakan pengelola Sekolah Rakyat yang berada di wilayah Makassar, Takalar, dan Pangkep.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Abd Malik Faisal, mengapresiasi kolaborasi dengan aparat penegak hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun budaya antikorupsi dalam pengelolaan Sekolah Rakyat.
“Terima kasih dan ini yang pertama pengelola sekolah rakyat bersama kejaksaan melakukan upaya pencegahan korupsi,” ungkap Malik Faisal.
Ia menegaskan, pencegahan harus dilakukan sejak awal agar potensi penyimpangan dalam pengelolaan program dapat diminimalisasi.
“Saya berharap lewat kegiatan ini kita bisa mencegah perilaku korupsi sejak awal,” tambahnya.
Malik juga mengungkapkan bahwa langkah pencegahan yang dilakukan di Sulsel telah dilaporkan kepada Kementerian Sosial dan mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.
“Saya sudah laporkan ke sekjen Kemensos dan diapresiasi langsung upaya kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, hadir memberikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Sekolah Rakyat.
Dalam pemaparannya, Soetarmi mengingatkan para pengelola agar mewaspadai berbagai modus penyimpangan, di antaranya mark-up anggaran, pengadaan fiktif, pemecahan paket pengadaan, hingga manipulasi data belanja siswa.
Para pengelola juga diberikan pemahaman mengenai landasan hukum serta ancaman pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Soetarmi, pencegahan tidak cukup hanya dengan imbauan. Sistem pengelolaan anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan harus menjadi bagian dari tata kelola Sekolah Rakyat.
Sejumlah strategi pencegahan pun disampaikan, mulai dari transparansi pengelolaan anggaran, penggunaan transaksi nontunai, pemisahan fungsi dalam proses pengadaan, hingga verifikasi fisik secara berkala terhadap barang dan pekerjaan yang dilaksanakan.
Soetarmi menekankan bahwa setiap anggaran yang dikelola harus benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.
“Sekolah Rakyat bukan hanya membangun sarana pendidikan, tetapi membangun masa depan anak-anak bangsa,” tegasnya.
Ia kemudian mengingatkan seluruh kepala sekolah, tenaga pendidik, bendahara, dan jajaran tata usaha untuk memegang teguh pakta integritas dalam menjalankan tugas.
“Kelola anggaran secara transparan, laksanakan pengadaan secara fair, pastikan barang dan pekerjaan sesuai kontrak, serta pertanggungjawabkan setiap rupiah secara benar,” tutup Soetarmi. (ibe)
















