Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Enrekang

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Enrekang Dilaporkan ke Propam, Penanganan Diteruskan ke Kapolres

×

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Enrekang Dilaporkan ke Propam, Penanganan Diteruskan ke Kapolres

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Laporan tersebut kini telah diteruskan untuk ditindaklanjuti di tingkat kewilayahan melalui jajaran Polres Enrekang, Polda Sulawesi Selatan.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Hal itu disampaikan pelapor, Ali Kara, kepada media pada Minggu malam, 16 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima, pengaduan diajukan oleh Ali Kara, S.Pd., M.Pd., dan ditujukan kepada Kadivpropam Polri.

Laporan tersebut tercatat diterima pada 13 Agustus 2026 dengan nomor penerimaan SP2P/2026081300105.

Dalam dokumen pengaduan, pokok persoalan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial ZU.

Pelapor mempersoalkan dugaan tindakan pemblokiran akses jalan menuju kebun miliknya serta dugaan penghalangan terhadap aktivitas pengangkutan kayu dan akses pihak lain menuju lokasi kebun.

Pengaduan tersebut kemudian mendapat tindak lanjut dari Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.

Melalui surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (SP3D) tertanggal 14 Agustus 2026, Kabid Propam Polda Sulsel disebut telah meneruskan laporan tersebut kepada Kaur Yanduan Polres Enrekang Polda Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.

Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan pengaduan pelapor telah ditindaklanjuti dengan melimpahkannya kepada Kaur Yanduan Polres Enrekang.

Pada dokumen yang sama juga ditegaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan.

Dengan demikian, proses yang tercantum dalam dokumen masih berada pada tahap penanganan dan tindak lanjut pengaduan. Dokumen tersebut belum merupakan keputusan yang menyatakan pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara itu, pada halaman pertama dokumen terdapat pemberitahuan bahwa pengaduan melalui QR Code Bag Yanduan Divpropam Polri dengan nomor 2026081300105 telah diterima Bidpropam Polda Sulsel dan dilimpahkan kepada SiePropam Polres Enrekang untuk ditindaklanjuti.

Diteruskannya laporan tersebut ke jajaran Polres Enrekang membuat penanganan pengaduan kini memasuki tahapan tindak lanjut di tingkat kewilayahan.

Perkembangan penanganan selanjutnya akan disampaikan kepada pelapor melalui mekanisme pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan yang berlaku.

Hingga saat ini, berdasarkan dokumen yang diterima, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan akhir terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Ali Kara juga menyampaikan adanya dugaan perilaku lain yang menurutnya dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Ia mengaku oknum yang dilaporkan kerap mengancam orang dengan ancaman akan memenjarakan apabila tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan keinginannya.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Karena proses penanganan masih berlangsung, seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak berwenang.

Perkembangan lebih lanjut mengenai laporan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang disampaikan pelapor sekaligus memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics