TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan lelang terbuka barang rampasan yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang di halaman Kantor Kejari Sidrap, Senin (3/8/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang itu sukses mencatatkan hasil penjualan hingga Rp104.612.000, jauh melampaui nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp60.523.000.
Sekitar 250 peserta memadati lokasi lelang untuk mengikuti proses penawaran berbagai barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tingginya minat masyarakat membuat persaingan penawaran berlangsung sengit hingga menghasilkan nilai penjualan hampir dua kali lipat dari harga dasar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wakil Bupati Sidrap, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Sekretaris Daerah Sidrap, Wakil Ketua DPRD, Kepala BNNK Sidrap, Kepala Staf Kodim 1420 Sidrap, Pimpinan Cabang BRI Sidrap, serta sejumlah pejabat lainnya.
Lelang dibuka secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri bersama Bupati Sidrap. Proses penjualan dilakukan secara terbuka dan transparan, dimulai dari harga limit yang telah ditetapkan.
Setiap peserta diberi kesempatan mengajukan penawaran, sementara penawar tertinggi berhak membawa pulang barang yang dimenangkan.
Sebanyak 112 barang rampasan ditawarkan kepada masyarakat. Barang-barang tersebut terdiri atas 100 unit telepon genggam berbagai merek, dua unit CPU, dua unit LCD, satu unit thermal printer, dua buah keyboard, dua unit mouse, dua unit jam tangan, satu unit drone, satu unit iPad, serta 25 jeriken berisi solar dengan total sekitar 713 liter.
Dari seluruh barang yang dilelang, sebanyak 98 barang berhasil terjual dengan total nilai Rp104.612.000. Sementara 14 barang lainnya, terdiri atas 13 unit telepon genggam dan satu unit jam tangan, belum mendapatkan pembeli.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang menjelaskan, penjualan langsung barang rampasan merupakan bagian dari upaya optimalisasi penyelesaian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan aset negara.
Seluruh hasil penjualan tersebut selanjutnya akan disetorkan oleh Bendahara Penerima ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keberhasilan lelang ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Pemerintah Kabupaten Sidrap, dan unsur Forkopimda dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. (Ibe)
















