TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD serta penyampaian pendapat akhir Bupati atas Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Tahyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap yang diwakili Kasi Datun, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Patahangi Nurdin, para staf ahli bupati, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sidrap Tahyuddin Masse menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap, seluruh anggota panitia khusus (Pansus), serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda.
“Setelah melalui pembahasan intensif di panitia khusus, rapat kerja, hingga proses fasilitasi, tiga Ranperda ini akhirnya disetujui untuk ditetapkan. Kami berharap Peraturan Daerah yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.
Pada rapat tersebut, masing-masing Pansus DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan dan menyatakan persetujuan agar Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, Panitia Khusus DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah membangun sinergi selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
Menurutnya, persetujuan terhadap Ranperda tersebut menjadi bukti kuatnya komitmen eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sekaligus menjadi langkah strategis memperkuat posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan Indonesia Timur.
“Melalui perda ini diharapkan Sidrap tidak hanya menjadi daerah penghasil pangan, tetapi juga mampu menjamin ketersediaan cadangan pangan daerah serta memberikan kepastian bagi petani bahwa hasil panen mereka dapat diserap sebagai cadangan pangan pemerintah daerah,” ungkap Syaharuddin.
Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi dasar hukum dalam memperkuat perlindungan sosial, memperluas kesempatan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah melalui berbagai program yang selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menjelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen tersebut masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Sidrap, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Mengakhiri sambutannya, Syaharuddin Alrif menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan terdapat kekhilafan maupun hal-hal yang kurang berkenan.
Ia berharap seluruh dinamika yang terjadi menjadi bagian dari proses demokrasi yang semakin memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap.
“Semoga semangat kebersamaan dan kolaborasi ini terus terjaga dalam melahirkan berbagai kebijakan strategis demi mewujudkan Kabupaten Sidenreng Rappang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya. (ibe)
















