Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Enrekang

Kurang dari Sepekan, Satreskrim Polres Enrekang Berhasil Ungkap Pencurian Emas di Masalle

×

Kurang dari Sepekan, Satreskrim Polres Enrekang Berhasil Ungkap Pencurian Emas di Masalle

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Gerak cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang dalam mengungkap kasus dugaan pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang.

Kurang dari sepekan sejak laporan diterima, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satreskrim bersama Unit Resmob dengan dukungan Satintelkam Polres Enrekang.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman, S.H., didampingi Kanit Resmob Aipda Andi Satria Hadi, S.H., pada Jumat malam (8/5/2026) di wilayah Kecamatan Masalle.

Salah satu terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial J (40), seorang petani asal Dusun Buntu Tangla, Desa Masalle, Kabupaten Enrekang.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Enrekang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Enrekang menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial S (69) yang kehilangan uang tunai sebesar Rp210 ribu serta perhiasan emas berupa satu gelang seberat sekitar 10 gram dan satu cincin emas seberat 2 gram yang disimpan di dalam lemari rumahnya.

Peristiwa itu diketahui korban pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita saat hendak mengambil uang untuk membeli kebutuhan rumah tangga.

Namun setelah memeriksa lemari dan tempat penyimpanan perhiasan, korban mendapati seluruh barang berharga tersebut telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi nomor: LP/GAR/24/V/2026/Polsek Alla/Res Enrekang/Polda Sulsel tertanggal 5 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Enrekang segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan observasi lapangan, surveillance, undercover, hingga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan para terduga tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas dengan berat 9,95 gram dan satu cincin emas seberat 2 gram yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku mengambil perhiasan emas milik korban untuk dijual, lalu hasil penjualannya diberikan kepada pacarnya guna membeli pakaian dan kebutuhan lainnya.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Herman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Enrekang.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Enrekang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya, dirangkum melalui Sihumas Polres Enrekang.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Enrekang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk identitas lengkap para pelaku, peran masing-masing, modus operandi, hingga pasal yang disangkakan akan disampaikan secara resmi melalui press release Sihumas Polres Enrekang. (Andi Erna) 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics