Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Terbongkar! Eks Kepala Balai Perumahan Sulawesi III Jadi Tersangka Skandal Perjalanan Dinas Fiktif

×

Terbongkar! Eks Kepala Balai Perumahan Sulawesi III Jadi Tersangka Skandal Perjalanan Dinas Fiktif

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi kembali bergulir di Sulawesi Selatan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III berinisial II sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2023, Kamis (29/1/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran negara di sektor perumahan pemerintah.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat dan/atau menerbitkan surat perintah tugas perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Kasus ini sendiri bukan perkara baru. Sebelumnya, dugaan korupsi di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III telah diselidiki dan disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar. Selain itu, laporan internal juga pernah mengungkap kerugian negara dari perjalanan dinas fiktif mencapai ratusan juta rupiah.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyidik juga memastikan proses hukum masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Aparat penegak hukum mengimbau tersangka dan saksi untuk bersikap kooperatif serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghambat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor pelayanan publik masih menjadi ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus korupsi hingga tuntas demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. (ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics