TOPNEWS1.ONLINE.SIDRAP,– Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang secara resmi memperluas jangkauan kerja sama penegakan hukum dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT. Taspen (Persero). Kamis 4 Desember 2025 di Aula kantor kejaksaan Negeri Sidrap.
Kerja sama ini bertujuan utama untuk memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi oleh PT Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara.
Kegiatan Penandatanganan MOU oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., sementara dari PT Taspen diwakili oleh Branch Manager area Makassar Fanny Yudha Widyanto.
Branch Manager PT Taspen, Fanny Yudha Widyanto, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya dukungan hukum yang kuat bagi institusi yang mengelola dana publik:
“Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengemban tugas publik dalam mengelola dana jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara, PT Taspen sangat berkepentingan dalam menjaga aspek legalitas dan mitigasi risiko hukum.
Kami membutuhkan pendampingan yang mumpuni dari Jaksa Pengacara Negara apabila terjadi kasus-kasus atau sengketa di area kerja kami, khususnya di wilayah Makassar, untuk memastikan pelayanan publik dapat terus berjalan optimal dan keuangan negara terlindungi dari potensi masalah keperdataan.”
Menanggapi hal tersebut, Kajari Sidrap Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan dan menegaskan kembali peran strategis Kejaksaan:
Kami menyambut baik dan menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan oleh PT Taspen kepada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak yang sangat positif dalam pelaksanaan tugas antar lembaga dan memperkuat upaya menjaga kepentingan negara. Kami tegaskan, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan, pertimbangan, dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, demi menjamin kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan operasional PT Taspen”
Secara spesifik, ruang lingkup MoU ini mencakup pemberian layanan Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi, Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Sidrap kepada PT Taspen.
Kerja sama ini diharapkan mampu meminimalisir risiko hukum dan menjaga aset BUMN di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.(Dso).

















