Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Enrekang

ASN SL Ditahan Terkait Dugaan Penggelapan Dana ZIS Baznas Enrekang Senilai Rp840 Juta

×

ASN SL Ditahan Terkait Dugaan Penggelapan Dana ZIS Baznas Enrekang Senilai Rp840 Juta

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mengumumkan perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.

Pada Selasa, 2 Desember 2025, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial SL (40), seorang Aparatur Sipil Negara pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup. Usai ditetapkan, SL langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar demi kepentingan proses penyidikan.

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyidikan menyeluruh yang tengah berlangsung. Sebelumnya, SL diamankan oleh jajaran Bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim Pam SDO sebelum akhirnya diserahkan kepada Bidang Pidsus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Didik menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berupaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara. Total kerugian negara dalam kasus ini—yang mencapai Rp16,6 miliar—menjadi fokus utama untuk dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegasnya.

Modus yang dilakukan SL terungkap melalui temuan bahwa ia menerima sejumlah uang dari pengembalian kerugian negara oleh tersangka sebelumnya. Dana tersebut seharusnya disetor sepenuhnya ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai, SL hanya menyetorkan Rp1.115.000.000, sementara Rp840.000.000 diduga tidak disetor dan dikuasai oleh yang bersangkutan.

Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 12b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya SL, jumlah tersangka dalam kasus korupsi Baznas Enrekang kini menjadi lima orang. Sebelumnya, empat pengurus Baznas Enrekang—SS, BH, KL, dan KM—telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang. Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atas perbuatan yang turut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,6 miliar.

Kasus ini masih terus bergulir, dan Kejati Sulsel menegaskan akan membuka seluruh fakta keterlibatan pihak terkait hingga proses penegakan hukum dinyatakan tuntas. (Andi Erna) 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics