TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadiri sidang pembacaan putusan untuk empat terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (30/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Majelis Hakim memutuskan keempat terdakwa bersalah sesuai dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Empat terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Dr. Mukhtar Tahir, serta M. Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul.
Adapun rincian vonis Majelis Hakim yaitu:
Dr. Mukhtar Tahir dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.
Suryadi divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp366 juta subsider 1 tahun penjara.
Syamsul dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp48,9 juta subsider 3 bulan penjara.
M. Arief Rachman dijatuhi pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dengan ketentuan uang pengganti sesuai tuntutan JPU.
Usai putusan, JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir, begitu pula terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi. Sedangkan terdakwa Syamsul dan M. Arief Rachman menerima putusan hakim.
“Sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi Bansos COVID-19 ini masih akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Oktober 2025, untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin,” kata Soetarmi.
Ia menambahkan, Mukhtar Tahir selaku Kepala Dinas Sosial Makassar saat itu bersama pihak lain terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat COVID-19 pada 2020, yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,28 miliar.
Sebelumnya, JPU telah menuntut tujuh terdakwa dengan hukuman bervariasi, mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 5 tahun penjara, serta denda dan uang pengganti sesuai besaran kerugian negara yang ditimbulkan. (ibe)
















