TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Setelah melakukan penyegelan terhadap Mi Gacoan di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap kini mengarahkan perhatiannya pada restoran Mi Santri.
Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sidrap, Saharuddin, menegaskan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada manajemen Mi Santri pada Selasa, 23 September 2025.

Langkah ini dilakukan lantaran hingga kini pihaknya belum pernah melihat dokumen perizinan dari usaha kuliner tersebut.
“InsyaAllah besok kita surati manajemen Mi Santri terkait perizinan. Kalau sampai tiga kali disurati dan tidak menunjukkan dokumen izin yang dipersyaratkan, maka akan kami segel seperti Mi Gacoan,” ujarnya, Senin (22/9).
Diketahui, Mi Santri telah beroperasi selama beberapa bulan di Jalan Dr Sam Ratulangi, Sidrap. Meski begitu, legalitas usahanya mulai dipertanyakan.
Sementara itu, pemilik Mi Santri mengklaim telah mengantongi sejumlah perizinan, meski enggan merinci detailnya.
“Saya kira kalau itu sudah ada, mulai dari IMB sudah kami urus,” katanya singkat.
Ia juga berharap agar pemeriksaan dilakukan secara adil terhadap semua pelaku UMKM.
“UMKM lain sebaiknya juga diperiksa. Apa bedanya dengan kami,” tegasnya. (ibe)

















