TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menghentikan penuntutan perkara pengancaman yang melibatkan dua saudara kandung di Sinjai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diumumkan oleh Kajati Sulsel, Agus Salim, dalam ekspose yang digelar di Kejati Sulsel, Senin (22/9).
Kasus ini bermula pada 28 Juni 2025, ketika tersangka AI (32) mendatangi toko milik kakaknya, IB (36), di Jalan Titan, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Dipicu persoalan keluarga, AI mengancam IB dengan sebilah samurai. Aksi itu berhasil diredam oleh ayah dan istri korban sebelum terjadi pertikaian fisik.

Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, bersama jajaran pidana umum mengajukan penghentian perkara setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Pertemuan perdamaian digelar pada 15 September 2025 di Rumah RJ Kejari Sinjai, dengan dukungan tokoh masyarakat setempat.
Pertimbangan utama penghentian perkara ini antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, serta korban memberikan maaf secara sukarela.
AI yang merupakan seorang ayah dengan dua anak, salah satunya masih balita, juga dinilai lebih bermanfaat kembali ke keluarga dan masyarakat.
Kajati Sulsel menegaskan keputusan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara ini mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yang humanis, dengan mengutamakan pemulihan hubungan antar pihak,” ujar Agus Salim.
Setelah persetujuan RJ diberikan, Kajati Sulsel memerintahkan Kejari Sinjai segera menuntaskan administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap penyelesaian perkara.
“Saya berharap penyelesaian perkara dilakukan tanpa transaksi apa pun demi menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya. (ibe)

















