TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (27/5/2025), sebagai respons atas meningkatnya aktivitas aliran sesat dan potensi radikalisme di wilayah tersebut.
Rapat ini dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejati Sulsel Ardiansyah selaku Wakil Ketua Tim Pakem Sulsel, Kepala Seksi II Intelijen Irwan Somba (Sekretaris Tim), serta seluruh perwakilan instansi anggota Tim Pakem, seperti Pemprov Sulsel, Polda, Kodam XIV Hasanuddin, BINDA, Kanwil Kemenag, MUI Sulsel, FKAUB, dan Dinas Pendidikan.
Asintel Kejati Sulsel, Ardiansyah, menegaskan tiga tugas utama Tim Pakem: menerima dan menganalisis laporan tentang aliran kepercayaan atau keagamaan; meneliti serta menilai dampaknya terhadap ketertiban umum dan memberikan rekomendasi sesuai jenjang wewenang.
Ia mengajak seluruh anggota tim untuk memperkuat koordinasi. “Mohon dukungan teman-teman semua. Minimal, koordinasi dimaksimalkan agar pengawasan berjalan efektif,” ujarnya.
Beberapa aliran kepercayaan telah menjadi perhatian khusus. Di antaranya Tarekat Ana Loloa yang dipimpin seorang perempuan bernama Petta Dg Bau (59) di Kabupaten Maros. MUI Maros telah menyatakan aliran ini sesat melalui maklumat resmi nomor 50/M-MUI/MRS/III/2025.
Selain itu, Tarekat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa yang masih aktif menyebarkan ajaran menyimpang juga menjadi sorotan. MUI Gowa sebelumnya telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok ini pada 9 November 2016 melalui fatwa Nomor: KEP-01/MUI-GOWA/XI/2016.
Kejati Sulsel juga mencatat insiden terbaru yang memprihatinkan: penangkapan seorang remaja berinisial MAS (18), terduga teroris oleh Densus 88 di Kabupaten Gowa, Sabtu 24 Mei 2025.
MAS diketahui merupakan pembina di sebuah pondok tahfiz Al-Qur’an gratis, memperlihatkan bahwa radikalisasi kini menyasar usia muda dan institusi pendidikan keagamaan.
Melalui Rapat Tim Pakem ini, Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk penyimpangan yang dapat mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat Sulawesi Selatan. (ibe)

















