TOPNEWS1.ONLINE, JAKARTA – Isu lemahnya sanksi terhadap pelaku korupsi kembali menjadi sorotan publik. Korupsi kian merajalela karena para pelaku menikmati hasil kejahatan mereka tanpa efek jera, memanfaatkan uang negara untuk memperkaya diri dan berfoya-foya.
Menanggapi hal ini, banyak pihak mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, demi memperkuat upaya hukum dalam memerangi korupsi.
Abdul Salam Dalle, salah satu pengurus Kebugis, menyampaikan bahwa percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas.
“Topik mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset ini harus diviralkan agar publik mendukung, dan kita mendorong Presiden PS untuk mengambil langkah tegas dalam mendorong RUU ini,” ujar Abdul Salam Dalle, Kamis, 7 November 2024.
RUU Perampasan Aset yang telah lama dinantikan diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menyita aset-aset hasil korupsi dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan mereka.
Dengan adanya undang-undang ini, pelaku korupsi tidak hanya dihadapkan pada hukuman penjara, tetapi juga kehilangan keuntungan yang mereka peroleh dari tindakan mereka.
Abdul Salam Dalle juga mengajak LSM, aktivis, kampus, dan akademisi untuk bersatu dan mendorong segera disahkannya RUU ini.
Langkah ini dianggap mendesak agar korupsi bisa ditekan dan efek jera benar-benar terasa di masyarakat.
Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat, sebagai upaya komprehensif dalam mengembalikan uang negara dan memberikan efek jera bagi koruptor. (Ibe)
















