TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap meminta Penwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan kampanye secara maksimal
“Ini telah memasuki masa kampanye. Masa kampanye merupakan periode di mana segala bentuk pelanggaran bisa terjadi jika pengawasan tidak maksimal. Maka, kerja-kerja pengawasan harus lebih ekstra dari biasanya,” ujar, Kordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Sidrap, Asmawati Salam dalam Rakernis Pengawasan PKD se-Kecamatan Maritengngae
Kegiatan yang laksanakan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Maritengngae itu berlangsung di Kabita Cafe Jln. Andi Noni, dan menghadirkan pemateri, Dosen Fakultas Hukum Unhas, Dr. Asbudi Dwi Saputra, Kamis (3/10/2024) malam
Kegiatan ini juga diikuti Ketua dan anggota dan sekretariat Panwascam serta PPK Maritengngae.
Asmawati Salam dalam kesempatan itu mengingatkan kepada PKD agar memaksimalkan pengawasan kampanye
“Pastikan aktif di lapangan dan terus memantau situasi. Jangan hanya sekedar mengawasi saat ada kampanye, tapi pastikan setiap hari patroli di wilayah masing-masing, edukasi juga masyarakat tentang bahaya money politik, Ini bukan hanya sekadar tugas, tapi amanah besar yang harus kita emban bersama,” ujarnya
Selain itu, ia jiga mengingatkan saat melakukan pengawasan kampanye selalu menggunakan tanda pengenal.
Asmawati Salam mengingatkan hal tersebut sebagai bentuk eksistensi selama bertugas pada tahapan kampanye Pilkada 2024. Sebab kata dia, Panwascam maupun PKD merupakan petugas pengawas proses kampanye
“Saat bertugas mengawasi kampanye harus menggunakan identitas. Rompi, topi, id card harus dipakai” kata, Asmawati Salam
Ia menegaskan bahwa penggunaan identitas sangat penting agar PKD dapat berfungsi secara efektif dan propesional
‘”Dengan identitas yang jelas, semua pihak dapat memahami siapa yang bertugas dan memastikan pengawasan berjalan sesuai dengan regulasi” ujarnya.
Sementara, Asbudi Dwi Saputra dalam materinya mencakup, pengembangan karakter, kompetensi pengawas pemilu, pencegahan dan identifikasi potensi kerawanan pada kampanye
Selain itu, ia juga meminta kepada PKD saat pengawasan kampanye tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai pengawas
“Karakter pengawas itu harus memiliki SIM-P yakni Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Propesionalitas ditambah kecakapan atau skill” terangnya.
Lanjut, Asbudi yang juga pernah menjabat sebagai komisioner Bawaslu Kota Palopo itu, ada beberapa metode pengawasan yang bisa dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai.
Setelah melakukan pengawasan, kata, Asbudi, PKD wajib untuk membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) secara detail
“Setelah melakukan pengawasan, PKD harus membuat LHP sebagai gambaran fakta yang terjadi di lapangan. Harus dijelaskan dalam LHP secara detail, pasangan mana yang kampanye, berapa kira-kira orang yang hadir dan tim kampanye siapa yang bertanggung jawab, itu harus di cek dan dituliskan. Misal kalau tidak ada pelanggaran jangan ditulis nihil, tetapi ditulis tidak ada pelanggaran” kata, Asbudi mengingatkan.
Dalam kegiatan ini juga diisi sesi tanya jawab terkait tekhnis pengawasan kampanye. Melalui Rakernis Pengawasan PKD ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keterampilan PKD dalam melakukan pengawasan.(*)
















