Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Polres Sidrap Amankan 8 Orang Prostitusi Online, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

×

Polres Sidrap Amankan 8 Orang Prostitusi Online, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Polres Sidrap mengamankan delapan orang pelaku prostitusi online lewat aplikasi percakapan khusus.

Mereka terdiri dari mucikari laki-laki dan beberapa wanita penghibur.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di kos-kosan diwilayahnya Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Rata-rata, pelaku adalah warga luar daerah.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan 6 buah handphone berbagai merk.

Kapolres Sidrap AKBP Dr Fantry Taherong mengatakan komplotan tersebut memiliki peran masing-masing. Mucikari berperan mencari pelanggan hingga tawar menawar.

“Ketika sudah terjadi kesepakatan. Lalu mucikari memberikan alamat dan tempat wanita yang sudah dipesan,” ucapnya.

Dari pengakuan salah satu tersangka mucikari menyebut bahwa ia menawarkan jasa open “BO” dengan harga Rp1,3 juta.

“Yah, bisa ada tawar menawar. Mentoknya di harga Rp750 sekali pertemuan. Itu kami bagi dua, Rp400 ribu untuk perempuannya, Rp350 untuk kami,” ucapnya.

Kini, para pelaku menekan dibalik jeruji besi Mapolres Sidrap. Mereka dijerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics