Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Enrekang

Lapor SPT Tahunan, PJ Bupati Enrekang Imbau Masyarakat Lapor Lebih Awal

×

Lapor SPT Tahunan, PJ Bupati Enrekang Imbau Masyarakat Lapor Lebih Awal

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan kunjungan ke Rumah Dinas Bupati Enrekang yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Juppandang, Enrekang dalam rangka asistensi pelaporan SPT Tahunan 2023 (Kamis, 18/1).

PJ Bupati Enrekang, Dr H. Baba SE., MM melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023 melalui e-filing secara online dengan didampingi oleh Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman. Haji Baba menuturkan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing dapat dilakukan sendiri dengan sangat mudah dan cepat.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Pelaporan SPT Tahunan sekarang sudah secara online melalui e-filing, jadi dapat dilakukan sendiri dan dimana saja,” ujar Haji Baba.

Selain melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadinya, Haji Baba juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Enrekang agar segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan Badan lebih awal. Selain itu, Haji Baba juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Enrekang untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Enrekang yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan kita’ dan jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” tambah Haji Baba.

Sementara itu, Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, menjelaskan pelaporan SPT Tahunan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus aktif. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.

“Kami harap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal, sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret bagi Orang Pribadi dan 30 April bagi Badan,” ujar Sudirman.

Pihak KP2KP Enrekang berharap dengan adanya pesan ajakan ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Enrekang dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal jatuh tempo yang berlaku. (Andi Erna)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics