TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Enam pelaku judi sabung ayam yang diamankan Satreskrim Polres Sidrap beberapa waktu lalu kini terancam pidana penjara selama 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan. “Ya para pelaku terancam 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta,” ucapnya, Rabu, 22 Mei 2024.
Enam pelaku judi sabung ayam bersama barang bukti diamankan pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wita di Jalan Pina Kelurahan Kadidi, KecamKasat Reskrim atan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Para pelaku tersebut sempat melarikan diri saat petugas kepolisian tiba dilokasi, namun berhasil diamankan bersama dua ekor ayam jantan, sebuah tas ayam dan uang sebesar Rp2 juta dan enam unit sepeda motor.
Mereka yang diamankan adalah Abd Azis (60) warga Kadidi, Lareking (60) warga Panreng, Kecamatan Baranti. Kemudian Nawir (31) warga Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang.
Pelaku lainnya adalah Rial, serta Anto (58) warga Kanie, Kecamatan Panca Rijang, Lallo (63) petani asal Jalan Angkatan 66 Panca Rijang.
Para pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. (dso/Ibe)
















