Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Batas Waktu Berakhir, Balon Perseorangan Pilkada Sidrap Nihil

×

Batas Waktu Berakhir, Balon Perseorangan Pilkada Sidrap Nihil

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap resmi menutup pendaftaran bakal calon (Balon) perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari kepada media, Senin, 13 Mei 2024.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Pengajuan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Sidrap ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 wita,” ucapnya.

Hasilnya, kata dia tidak seorang pun yang memasukkan syarat dukungan balon perseorangan sebagaimana dijelaskan di PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan.

“Jadi untuk balon perseorangan Pilkada 2024 nihil atau tidak ada,” tandasnya.

Senada juga diungkapkan Kordiv HP2H Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menyebut bahwa selama melakukan pengawasan tahapan pendaftaran tersebut.

Tidak seorang pun yang memasukkan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada serentak 2024.

Seperti diketahui, calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sidenreng Rappang 2024 mendatang, wajib mengantongi 23.126 dukungan.

Calon perseorangan setidaknya mendapatkan dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang saat ini berjumlah 231.252.

Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sidrap. (dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics