TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap memeriksa sejumlah saksi tindak pidana pemilu.
Andi Syaiful Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sidrap mengatakan bahwa sedikitnya ada 6 orang saksi yang diambil keterangannya.
Pemeriksaan saksi tindak pidana pemilu berlangsung di kantor Bawaslu Sidrap, Jalan Pendidikan No 3 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Senin, 19 Februari 2024.
“Ya, tadi siang ada 6 saksi diperiksa oleh Gakkumdu Bawaslu Sidrap terkait tindak pidana pemilu mencoblos dua kali di TPS berbeda hingga dilakukan pemungutan suara ulang,” ucapnya.
Enam saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari Ketua KPPS TPS 9, KPPS 4 selaku pendaftaran pemilih, KPPS 5 yang menangani daftar hadir, dan KPPS 7 bagian tinta.
Selain itu, turut diperiksa dan dimintai keterangannya pengawas tempat pemungutan suara TPS 9 dan TPS 4 tempat pelaku ES mencoblos.
Seperti diketahui, ES mencoblos dua kali di tempat berbeda atas perintah pihak lain sehingga dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 4.
Pelaku ES kini terancam pasal 533 UU 7 Tahun 2017 tindak pidana pemilu dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp18 juta. (dso/Ibe)
















