Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Gakkumdu Bawaslu Sidrap Periksa 6 Saksi Tindak Pidana Pemilu PSU di TPS 4 Arawa

×

Gakkumdu Bawaslu Sidrap Periksa 6 Saksi Tindak Pidana Pemilu PSU di TPS 4 Arawa

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap memeriksa sejumlah saksi tindak pidana pemilu.

Andi Syaiful Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sidrap mengatakan bahwa sedikitnya ada 6 orang saksi yang diambil keterangannya.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Pemeriksaan saksi tindak pidana pemilu berlangsung di kantor Bawaslu Sidrap, Jalan Pendidikan No 3 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Senin, 19 Februari 2024.

“Ya, tadi siang ada 6 saksi diperiksa oleh Gakkumdu Bawaslu Sidrap terkait tindak pidana pemilu mencoblos dua kali di TPS berbeda hingga dilakukan pemungutan suara ulang,” ucapnya.

Enam saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari Ketua KPPS TPS 9, KPPS 4 selaku pendaftaran pemilih, KPPS 5 yang menangani daftar hadir, dan KPPS 7 bagian tinta.

Selain itu, turut diperiksa dan dimintai keterangannya pengawas tempat pemungutan suara TPS 9 dan TPS 4 tempat pelaku ES mencoblos.

Seperti diketahui, ES mencoblos dua kali di tempat berbeda atas perintah pihak lain sehingga dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 4.

Pelaku ES kini terancam pasal 533 UU 7 Tahun 2017 tindak pidana pemilu dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp18 juta. (dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics