TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidenreng Rappang, akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, didampingi Kordinator divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (6/11).
“Untuk waktunya, kapan pendaftaran dimulai, kami masih menunggu arahan dan petunjuk resmi dari Pimpinan KPU RI dan KPU Provinsi, tidak akan lama lagi,” jelas Akhwan Ali.
Proses pendaftaran adhoc (PPK & PPS) tersebut, nantinya akan dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), melalui https://siakba.kpu.go.id
“Pendaftaran kali ini akan menggunakan aplikasi SIAKBA. Meski demikian para pendaftar juga masih tetap harus menyiapkan sejumlah berkas (hardcopy) untuk diserahkan ke KPU Sidrap, setelah pendaftaran online rampung,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau kepada seluruh calon pendaftar, agar memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih, dengan melakukan pengecekan pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
“Setelah dipastikan terdaftar sebagai pemilih, pelamar juga diarahkan untuk mengakses https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik untuk memastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik,” tegasnya. (Dso/Ibe)
















