Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaNasionalNewsPANGKEP

Warga Pulau Sapuka Hendak Selundupkan Koral, TNI AL Amankan 324 Karung

×

Warga Pulau Sapuka Hendak Selundupkan Koral, TNI AL Amankan 324 Karung

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, PANGKEP — Sebanyak 324 karung berisi koral atau bunga karang hidup berhasil diamankan TNI Angkatan laut. Koral itu dikemas manifest mencoba mengelabui petugas dengan keterangan batu karang.

Modus manifest batu karang itu diangkut dari wilayah perairan pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), dikirim oleh warga inisial HM di pulau itu, dengan menggunakan kapal perintis Sabuk Nusantara. Dengan tujuan sandar di Dermaga Maccini Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Capten Kapal Sabuk Nusantara, Agus Tunru mengungkapkan, petugas pengamanan dari TNI Angkatan Laut, curiga dengan barang manifest tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

“Ternyata pada saat dilakukan pemeriksaan barang manifest itu, ditemukan ternyata berupa koral berwarna merah. Ini sebanyak 324 karung,”ungkapnya.

Lanjut dikatakan, barang bukti koral itu kemudian diamankan petugas angkatan laut, dan dibawa ke Lantamal Makassar, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapal Perintis Sabuk Nusantara ini sendiri, sandar di dermaga Maccini Baji, sekira pukul 17.28 wita, sore kemarin, Kamis(28/07/2022).

Diketahui, dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 terhadap orang-orang sengaja terlibat dalam kegiatan penambangan karang, mengambil terumbu karang di kawasan konservasi, dengan menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, atau dengan cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang.

Dengan tindak pidana melanggar Pasal 73 ayat (1) huruf a jo UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Penerapan Ketentuan Pidana Terhadap Pelaku Destruction Kejahatan Ekosistem Terumbu Karang yang tepat dan sesuai dengan rumusan dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a jo UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Daerah Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda Rp2,000,000,000.00 (dua miliar rupiah). (*)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
3
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics