TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penimbunan proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Sidrap.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Selasa, 14 Desember 2021.
“Kasusnya sudah ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus). Sudah ada satu tersangka inisial N salah satu pegawai Dinkes Sidrap. Dia adalah PPK dari pengerjaan itu,” ucapnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Dikatakannya, bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penimbunan proyek RS Pramata di Tanru Tedong dengan anggaran sekitar Rp1,9 Miliar tahun 2020.
“Kami belum bisa menyampaikan berapa kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi itu, sebab masih dalam tahap penyidikan. Tunggu saja hasil selanjutnya, yah,” tandasnya.
Sekedar diketahui, bahwa pembangunan RS Pratama akan dibangun diatas lahan seluas 4 hektare di Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.
RS Pratama adalah adalah rumah sakit di bawah tipe D atau di atas puskesmas. (MDS/Ibe)
Editor: Ibrahim

















