Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Enrekang

Pemkab Enrekang Berlakukan PPKM Mikro

×

Pemkab Enrekang Berlakukan PPKM Mikro

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Pemkab Enrekang memutuskan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 29 Maret sampai 5 April 2021.

Ini tertuang dalam surat edaran bernomor 338/740/Setda/2021, yang ditandatangani Bupati Enrekang Muslimin Bando.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Ini merupakan kesepakatan forkopimda, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Diantara poin Surat Edaran ini yakni, jam operasional restoran, cafe, warung, dan toko modern kembali seperti semula dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, kegiatan sosial masyarakat seperti pesta pernikahan, aqiqah, syukuran, pesta adat dan acara lain yang memicu kerumunan kembali diizinkan. Namun dengan sejumlah syarat.

Yakni mematuhi protokol kesehatan, menerapkan 3M, menyediakan masker dan hand sanitizer bagi undangan/peserta, menjaga jarak minimal 1,5 m antar undangan/peserta, dan jamuan menggunakan kotak atau dibungkus.

Khusus pesta pernikahan tidak dibolehkan berjabat tangan, serta tidak ada kegiatan hiburan dan sejenisnya. Acara tetap memperhatikan kearifan lokal, dengan tidak mengenyampingkan protokol kesehatan.

Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala oleh Satgas Covid-19. Pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi tegas sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2020. (Andi Erna)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics