Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

INGAT! Akan Disita dan Diberi Sanksi, Jika Timbang Gabah Tak Sesuai Aturan

×

INGAT! Akan Disita dan Diberi Sanksi, Jika Timbang Gabah Tak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP —Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan dan Perindustrian, melakukan pengawasan dan penertiban alat Ukur, Takar, Timbang dan Peralatannya (UTTP) pedagang pengumpul dan penggilingan padi di wilayah Kabupaten Sidrap.

Kegiatan ini menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sidrap, beberapa waktu lalu.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Sasarannya adalah pedagangan pengumpul yang melakukan transaksi atau penimbangan di lapangan,” ujar Kepala Disdagrin Sidrap, Ahmad Dollah, Sabtu (13/3/2021).

Ahmad menambahkan, pengawasan dan penertiban yang melibatkan personil Satpol PP Sidrap, tersebut berlangsung selama lima hari, dimulai Jumat (12/3/2021).

Lebih jauh ia menjelaskan, tujuan kegiatan untuk melindungi konsumen, dalam hal ini petani, dari kecurangan akibat alat UTTP yang digunakan pedagang pemgumpul dan penggilingan padi belum pernah ditera/tera ulang.

Ahmad juga mengungkap, pengawasan dan penertiban oleh tim terpadu sifatnya persuasif. Jika didapati UTTP yang belum ditera/tera ulang, pemiliknya diimbau melakukan tera/tera ulang di lab metrologi atau di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

“Langkah selanjutnya, jika sudah diimbau secara persuasif belum juga diindahkan, dengan sangat terpaksa akan dilakukan penyitaan dan saksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lontar Ahmad Dollah.

Pekan lalu, difasilitasi Pemkab Sidrap, KTNA dan Perpadi Sidrap menyepakati MoU tentang acuan penjualan gabah dan beras.

Beberapa poin disepakati, di antaranya penggunaan timbangan atau neraca yang kondisi baru atau baik dan telah dikalibrasi atau ditera oleh bidang metrologi atau pihak yang berwenang dalam kondisi normal sesuai masa tera yang berlaku yang ditandai dengan adanya segel resmi pada timbangan tersebut. (mds/ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics