TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp285 juta.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan kepada media ini, Sabtu malam, 26 September 2020.
“Kemarin malam, kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sidrap,” ucapnya.
Adapun terduga pelaku yang diamankan yakni lelaki H Anda (46) warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Sementara barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 sachet ukuran sedang dengan berat 289 gram.
AKP Andi Sopyan menjelaskan, penangkapan terduga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan dengan itu berdasarkan informasi peredaran narkoba di wilayah Panca Lautang.
“Di wilayah Kelurahan Lajongan, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap sering dijadikan lokasi peredaran narkoba. Jadi kami melakukan penyelidikan sehingga menangkap terduga pelaku bersama barang bukti,” jelasnya.
Kini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan dan pengembangan kasus itu lebih lanjut. (mds)

















