Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Tindak Lanjuti Himbauan Forkopimda, Penambang Pasir Sidrap Lakukan Reklamasi

×

Tindak Lanjuti Himbauan Forkopimda, Penambang Pasir Sidrap Lakukan Reklamasi

Sebarkan artikel ini
Tindak Lanjuti Himbauan Forkopimda, Penambang Pasir Sidrap Lakukan Reklamasi

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Penambang pasir galian C di sepanjang Sungai Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan saat ini melakukan reklamasi.

Kegiatan peningkatkan manfaat sumber daya lahan dipinggir sungai itu dilakukan atas himbauan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ditandatangani Bupati Sidrap, H Dollah Mando.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dari pantauan, para pengusaha yang mengantongin izin tambang itu memperbaiki dan memulihkan kembali kerusakan sesuai penilaian tim terpadu dari Dinas ESDM Sulsel, BBWS Pompengan Jeneberang dan Dinas Lingkungan Hidup Sidrap.

Para penambang yang melakukan reklamasi itu yakni CV Egha, UD Ahmad, UD Sinta Pratama, dan CV Bilboy.

Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin mengatakan, bahwa para penambang galian c itu telah berbuat dengan melakukan reklamasi atas petunjuk Forkopimda Sidrap.

“Kami sebagai pemerintah desa membenarkan bahwa mereka sementara melakukan reklamasi sesuai petunjuk forkopimda Sidrap,” ucapnya, Sabtu, 5 September 2020.

Terpisah, Kepala Dinas Pengelolah Sumber Daya Air (PSDA) Sidrap, Imran menjelaskan aktivitas penambangan di sungai Bila Riase dihentikan sementara waktu untuk melakukan reklamasi.

“Dari pantauan kami, mereka telah melakukan reklamasi sesuai rekomendasi dari Forkopimda yang ditandatangani oleh Bupati Sidrap, H Dollah Mando,” ucapnya.

Disampaikan pula bahwa tim terpadu melalui Dinas ESDM Provinsi Sulsel, BBWS Pompengen Jeneberang dan Lingkungan Hidup Sidrap dalam waktu dekat akan turun melihat langsung proses reklamasi.

“Hasilnya, nanti akan dilaporkan ke Bupati Sidrap sebagai bahan acuan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Diketahui pula bahwa dalam himbauan Forkofimda Sidrap disebutkan para penambang boleh melakukan kegiatan kembali sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah melakukan reklamasi. (mds)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics